Menurut american Hospital Association (1974) Rumah Sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien.
Menurut Undang- Undang Republik Indonesi No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Pada awal berdirinya, rumah sakit merupakan organisasi sosial di bawah pemerintah yang berorientasi non profit dengan biaya operasional didapatkan dari pemerintah. Dalam perkembangannya ternyata pemerintah tidak dapat menampung masyarakat yang berobat sehingga masyarakat mencari alternatif tempat lain yang dapat melayani mereka lebih baik. Hal ini menumbuhkan industri jasa di bidang pelayanan kesehatan yang mulai berorientasi profit untuk menutupi biaya operasional meskipun tidak meninggalkan unsur sosial sama sekali.
Berbeda dengan perusahaan jasa lainnya, jasa yang ditawarkan rumah sakit berhubungan langsung dengan kesehatan yang menyangkut kehidupan pasien. Jadi nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi. Rumah sakit sebagai penyedia jasa dibatasi oleh kode etik profesi bagi setiap profesi yang bekerja di rumah sakit. Dengan adanya perbedaan ini maka rumah sakit lebih disebut institusi daripada perusahaan karena adanya tanggung jawab moril daripada mencari keuntungan semata.
Pengorganisasian Rumah Sakit meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan penentuan jumlah serta jenis sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap kegiatan. Jasa-jasa penunjang merupakan sarana pengorganisasian yang perlu dijalankan, sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Berlangganan Newsletter Kami
Ingin tetap up to date dengan semua berita dan informasi terbaru kami ? Masukkan email Anda di bawah ini untuk ditambahkan ke milis kami